Sebanyak 7 orang yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di Kota Kotamobagu, menerima Surat Keputusan pengangkatannya dan di barengi dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja bertempat di ruang kerja Kepala BKPP Kota Kotamobagu. SK PPPK yang telah ditandatangani oleh Walikota Kotamobagu diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum (Adnan, S.Sos., M.Si). Dalam sambutan Walikota yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, bahwa tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, dalam pengabdian sebagai tenaga PPPK harus dibarengi dengan rasa syukur dengan cara kerja ikhlas. Tenaga PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS.
Tenaga PPPK terdiri dari 5 orang tenaga penyuluh pertanian dan 2 orang tenaga pendidik (guru). Di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa aparatur sipil negara itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme.
klik link dibawah untuk melihat tenaga PPPK :