Cuti menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi setiap PNS, dengan mengikuti aturan pemberian hak cuti yang diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 341 maka ditetapkan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Pemberian hak cuti bagi PNS bertujuan, memberikan kesegaran jasmani dan rohani, untuk mengatasi kejenuhan yang berimbas kepada penurunan produktifitas kerja, dengan cuti diharapkan pns dapat termotivasi dan berkontribusi lebih besar lagi bagi instansinya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme PNS dalam bekerja, dan high work performance dapat dicapai dan pemberian cuti bagi pns ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi setiap individu (work-life balance).
Dalam rangka Pra-penerapan Usul Cuti dan Pemberian Kenaikan Berkala Secara On Line pada Aplikasi SIAP-ASN dihimbau kepada seluruh pengelola kepegawaian dan/atau masing-masing PNS agar memperhatikan keakuratan data.
Keakuratan data pada sistem cuti dan kenaikan gaji berkala melingkupi hal-hal sebagai berikut :
1. Data Riwayat Kepangkatan (disesuaikan dengan data pada SK Kepangkatan, terutama data kepangkatan akhir; masa kerja, tanggal SK dan TMT SK Pangkat)
2. Data Riwayat Jabatan terutama jabatan akhir (nama jabatan harus jelas ; jabatan struktural, jabatan fungsional umum, jabatan fungsional tertentu, nama jabatan serta tanggal/TMT jabatan.
3. Alamat PNS ditulis dengan selengkapnya serta mencantumkan nomor HP yang aktif (diupdate kembali jika telah berubah baik alamat atau nomor HP) pada form Identitas Pegawai.
Ketidak akuratan data inputan pada SIAP ASN akan berdampak pada penerapan cuti dan pemberian gaji berkala online dan hal ini merupakan tanggung jawab dari setiap PNS.
Penerapan cuti dan pemberian gaji berkala online rencananya akan dirilis pada pertengahan Februari Tahun 2021. Dengan adanya penerapan usulan cuti pegawai negeri sipil dan pemberian Kenaikan Gaji Berkala secara online, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan kepegawaian. Dalam sistem online tersebut, secara otomatis jumlah pegawai yang bisa mengajukan cuti akan terdata dalam satu periode. Seluruh PNS nantinya memiliki Riwayat Cuti yang jelas dan perhitungan Sisa Cuti serta Kenaikan Gaji Berkala yang valid. Dengan adanya sistem On line ini juga dapat memangkas Alur Birokasi yang terlalu Panjang sehingga lebih Efektif dan Efisien. Kedepan dengan adanya Sistem secara on line ini maka Pelayanan Kepegawaian dapat berjalan Optimal.
BKPP berharap aplikasi ini dapat dijalankan secara baik di lingkungan instansi masing-masing peserta. Serta memohon dukungan dan evaluasi terhadap aplikasi ini agar dapat optimal kedepannya.