Dalam rangka menyebarluaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kotamobagu mengadakan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu yang dibuka langsung oleh Wakil Walikota Kotamobagu Bapak Nayodo Koerniawan, SH didampingi oleh Sekretaris Daerah Bapak Ir. Sande Dodo, MT dan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kotamobagu Bapak Sofyan Mokoginta, SH. Acara ini dihadiri juga oleh para Kepala Perangkat Daerah, Para Lurah dan Kasubag/Pengelola Kepegawaian Se-Kota Kotamobagu. Materi tentang PP 94 Tahun 2021 dibawakan langsung oleh Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Bapak Dedi Herdi, SH, M.Si. Materi ini dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Bapak Drs. Kaharudin, M.AP.
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021, sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Bapak Dedi Herdi menyampaikan beberapa perubahan yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh elemen perangkat daerah mulai dari pelaksana hingga pimpinan. Salah satu yang ditekankan adalah pasal 24 ayat 3 yang menyatakan "Dalam hal Pejabat yang berwenang Menghukum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.'
Diharapkan dengan dipahaminya pasal ini, maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dengan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan.