KOTAMOBAGU- Tim sidak BKPP hari ini turun ke beberapa SKPD diantaranya yaitu, Dinas Perhubungan, KPTSP, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.Terdapat temuan dari KPTSP 3 pegawai ASN tidak ada di tempat pada saat sidak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 1 ASN tidak ada di tempat, dan Dinas Perhubungan 4 ASN tidak ada di tempat pada saat sidak. Tindak lanjut dari tim sidak BKPP terhadap delapan ASN tersebut yaitu diberikan surat teguran khusus, serta pemotongan TPP sebanyak 10% dari masing-masing pegawai yang tidak ada di tempat, berdasarkan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2018, ungkap Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan, Mardani Kadarasi, SIP.(19/03/2019).