KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP ) Senin 14 September 2026 melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait kehadiran dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun OPD yang dilaksanakan Sidak yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Inspektorat Daerah Langkah ini diambil untuk memastikan komitmen pelayanan publik tetap berjalan optimal dan prima.
Sidak yang menyasar berbagai OPD ini berfokus pada pemeriksaan kehadiran ASN setelah jam istirahat selesai untuk memonitoring, kepatuhan jam kerja, ASN. Pihak BKPP menegaskan bahwa keaktifan dan kehadiran fisik ASN di ruangan kerja adalah kewajiban mutlak dalam mengabdi kepada masyarakat.
Bagi para ASN yang kedapatan tidak berada di tempat tugas tanpa keterangan sah selama jam kerja, BKPP Kotamobagu akan menjatuhkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inspeksi mendadak ini akan dilaksanakan secara berkala baik secara Daring atau Luring ini akan terus digalakkan demi membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan disiplin tinggi.