Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pemberian sanksi bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didapati melanggar netralitas pada penyelenggaraan Pilkada beberapa waktu lalu, telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal ini diakui Komisioner KASN, Drs Pangihutan Marpaung MM. Menurutnya, isi rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti Wali Kota Kotamobagu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Terima kasih kepada wali kota yang sudah menindaklanjuti sesuai isi rekomendasi,” sebutnya, via Whatsapp.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, menjelaskan ada empat PNS yang terbukti melanggar kode etik perilaku dan direkomendasi KASN untuk mendapatkan sanksi. KE-empat PNS tersebut masing-masing AT alias Nas, RA alias Rol, SP alias Sam dan FJ alias Fit.
“Rekomendasi itu sudah kita tindaklanjuti sesuai isinya,” ujar Sahaya.
Disisi lain, Sahaya mengimbau semua ASN di lingkungan Pemkot untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik.
“Kita harap ini menjadi perhatian bagi semua ASN. Jauhi hal-hal yang melanggar, sebab kita (ASN) setiap saat selalui diawasi,” imbaunya.