Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Diposting pada : 21 Februari 2020 / Dilihat : 6552

Ujian Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2020 di ruang kerja Walikota Kotamobagu diikuti sebanyak 8 (delapan) orang kepala perangkat definitif. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu yang berlangsung selama 1 (satu) hari. 

Selanjutnya latar belakang mengapa dilakukan ujian kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II.b) dilingkungan pemerintah Kota Kotamobagu adalah untuk melaksanakan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat:

(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi(JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.

(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi syarat:

  • sesuai standar kompetensi Jabatan;
  • telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun

(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Lebih lanjut uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya. Hal ini berbeda dengan paradigma sebelum PP ini diterbitkan dimana untuk mutasi pejabat eselon II yang sifatnya mutasi horizontal(bukan promosi) dapat dilakukan Walikota hanya berdasarkan usulan dari Tim Baperjakat dan pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan hak prerogratif yang dimiliki Walikota.

Kemudian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka Walikota dapat mempertimbangkan seseorang pejabat JPT untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah eselonnya atau bahkan di non job-kan.